Semua advokat mengakui bahwa profesinya adalah profesi yang terhormat. Namun kenyataannya, advokat sering kali mendapat stigma negatif di Masyarakat. Padahal, sejarah tidak selalu mencerminkan hal tersebut. Advokat bersumpah untuk menegakkan hukum dan membela nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menghayati kembali makna profesi advokat yang kian tergerus seiring perkembangan zaman. Penghayatan ini dilakukan dengan menelusuri perjalanan profesi advokat dari masa ke masa, termasuk persyaratan, definisi, dan akar katanya, agar advokat tidak melupakan fondasi awal profesinya. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk mempersiapkan advokat dalam menghadapi ruang tanggung jawab baru. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan historis dan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa profesi advokat telah memikul tugas mulia sejak awal peradaban manusia, dan kini kembali harus berjuang untuk mempertahankan kemuliaan tersebut. Upaya ini dilakukan dengan mempertahankan sistem yang telah ada serta memperkenalkan berbagai sistem baru dengan mencontoh profesi mulia lainnya. Studi ini mendorong advokat untuk menghayati kembali makna profesinya, menjadi versi terbaik dari dirinya, sekaligus menjadi bahan kajian bagi pembentuk undang-undang dan para ahli hukum dalam mempersiapkan regulasi untuk mencetak advokat yang berkualitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025