Sistem hukum pertanahan nasional Indonesia menganut asas kepastian hukum atas hak atas tanah, yang diwujudkan melewati penerbitan Sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tetapi dalam praktiknya, sering terjadi persoalan yuridis akibat lemahnya sistem administrasi, salah satunya berupa penerbitan Tanda bukti kepemilikan ganda atas satu bidang tanah. Tujuan dari studi ini agar mencari tahu bagaimana sertipikat hak milik bisa di terbitkan oleh kantor pertanahan yang sebelumnya sudah ada sertipikat hak pakai dan pemikiran Hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 5/Pdt.G/2024/PN.PWK. Metode yang dimanfaatkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisa dokumen hukum dan salinan putusan pengadilan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya sertipikat hak milik terbit karena sertipikat hak pakai belum terpetakan pada sistem di Kantor Pertanahan sehingga terbit sertipikat hak milik tersebut. Pertimbangan Hakim dalam putusan ini menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, sertipikat hak milik atas nama pemohon cacat hukum dan batal demi hukum. Sehingga memerintahkan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat hak milik tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025