Pesatnya perkembangan e-commerce di era ekonomi digital di Indonesia dan Australia menuntut perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kepatuhan pelaku usaha dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengawasan perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia dan Australia, mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya, serta merumuskan pembenahan sistem pengawasan di Indonesia dengan menjadikan Australia sebagai acuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur perlindungan konsumen e-commerce melalui berbagai regulasi seperti UU No. 8/1999, PP No. 80/2019, dan Permendag No. 31/2023, dengan pengawasan oleh lembaga seperti Ditjen PKTN, Kominfo, BPKN, BPSK, dan LPKSM. Sementara itu, Australia menggunakan pendekatan terintegrasi melalui Competition and Consumer Act 2010, dengan pengawasan oleh ACCC, ACT, dan OAIC. Persamaan keduanya mencakup pengakuan transaksi elektronik dan penyelesaian sengketa, sedangkan perbedaannya terletak pada efektivitas dan integrasi sistem pengawasan. Indonesia perlu membenahi sistem melalui integrasi regulasi, penguatan lembaga, dan edukasi konsumen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang berkeadilan.
Copyrights © 2025