Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sering menjadi sorotan karena kecenderungannya menjalankan aktivisme yudisial, terutama melalui putusan yang membentuk norma baru atau menyimpangi peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembatasan kewenangan MK dalam melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan meninjau prinsip judicial restraint sebagai landasan teoretis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan judicial review MK telah diatur dalam berbagai instrumen hukum positif, meliputi UUD NRI 1945, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pembatasan tersebut mencakup aspek hukum acara, syarat legal standing, bentuk amar putusan, dan larangan konflik kepentingan. Secara keseluruhan, pengaturan ini mencerminkan penerapan prinsip judicial restraint yang mengedepankan sikap kehati-hatian dan pembatasan diri lembaga yudikatif agar tidak melampaui kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan
Copyrights © 2025