Artikel ilmiah ini membahas tentang Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia. Putusan tersebut memberikan perubahan krusial terhadap aturan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya ditetapkan cukup tinggi. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh MK tidak sekadar mengubah aturan teknis dalam pemilihan kepala daerah, tetapi mengisyaratkan perlunya kebangkitan paradigma baru dalam demokrasi lokal di Indonesia. Dengan tetap menjaga proporsionalitas dan memperhatikan kebutuhan partai-partai kecil, kebijakan ini diharapkan mampu menyokong prinsip-prinsip dasar demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan latar belakang, pertimbangan hakim, implikasi pengaturan tersebut, serta metode dan hasil penelitian terkait fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi kepustakaan dan analisis konten untuk memahami dampak dan respon terhadap pengalihan status tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari delapan (8) hakim yang memutus perkara,terdapat satu (1) hakim berbeda pendapat dan satu (1) hakil berbeda alasan dimana isi putusan tersebut berupa penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada.Implikasi yang terjadi setelah adanya putusan tersebut adalah peningkatan kualiatas demokrasi dikarenakan akan banyaknya calon kepala daerah yang mencalonkan diri melalui partai-partai kecil tanpa harus terbelenggu pada partai besar karena harus berkoalisi.
Copyrights © 2025