Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan konseling pernikahan dalam meningkatkan penyesuaian diri pasangan pada kasus pernikahan paksa karena perjodohan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknis analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat tiga tahap bimbingan dan konseling pernikahan yang dilakukan. Tiga tahap tersebut terbagi dalam tiga sesi pertemuan, yaitu: 1) Sesi konseling untuk kedua calon pasangan, dalam pertemuan ini konselor berfokus pada identifikasi masalah yang berisikan tentang latar belakang budaya kedua pasangan dan latar belakang proses berkenalan. 2) Sesi konseling pernikahan dengan pendekatan konseling keluarga yang melibatkan kedua pasangan dan juga salah satu orang tua atau wali dari kedua pasangan. Fokus dalam pertemuan ini adalah memperbaiki sistem keluarga dari kedua belah pihak. 3) Sesi bimbingan pernikahan dengan metode bimbingan klasikal. Dalam pertemuan ini konselor berfokus pada pemberian materi yang berkaitan dengan meningkatkan penyesuaian diri pasangan. Materi utama yang disampaikan meliputi, a) materi tentang meluruskan niat dalam menikah, b) materi tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam berumah tangga, c) materi tentang perencanaan pernikahan yang berisi target yang harus dicapai dengan kerja sama kedua pasangan, d) materi tentang manajemen konflik dalam pengelolaan perbedaan dari masing-masing pasangan.
Copyrights © 2022