Ijarah merupakan salah satu akad dalam ekonomi syariah yang digunakan untuk transaksi sewa-menyewa. Dalam akad ini, pemilik aset (mu'jir) menyewakan manfaat atau jasa kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan tertentu sesuai kesepakatan. Konsep Ijarah berlandaskan prinsip keadilan, dimana hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur secara jelas. Ijarah menjadi alternatif bagi masyarakat dan lembaga keuangan dalam melakukan transaksi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya dalam produk pembiayaan aset seperti kendaraan, properti, maupun jasa. Akad ini tidak hanya berlaku dalam sektor riil, namun juga telah diadopsi oleh perbankan syariah melalui produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yang memungkinkan transfer kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Dengan demikian, Ijarah tidak hanya memenuhi kebutuhan transaksi syariah yang adil dan transparan, tetapi juga menjadi salah satu solusi pembiayaan yang menghindari unsur riba dan gharar.
Copyrights © 2025