Dalam Kompilasi Hukum Islam Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusan sesuai dengan rasa keadilan. Penelitian ini mengkaji tentang penerapan asas keadilan terhadap penetapan cerai talak yang tidak diikrarkan pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I.B. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan asas keadilan terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan pada perkara cerai talak nomor 139/Pdt.G/2024/PA.LK, adalah hakim menerapkan asas keadilan dalam aspek putusan cerai berdasarkan alasan yang sah, pemberian hak jawab secara adil, perlindungan terhadap pihak rentan serta pertimbangan hakim jelas, dasar hukum dan fakta hukum dinyatakan secara eksplisit. Implikasi hukum terhadap perkara cerai talak yang tidak diikrarkan adalah gugurnya putusan cerai talak sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Akibatnya ikatan perkawinan utuh kembali walaupun secara sosial mereka sudah berpisah dan tidak dapat dipersatukan lagi.
Copyrights © 2025