Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap peran awig-awig sebagai mekanisme pengendalian internal berbasis adat dalam mengelola kredit bermasalah pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Buayang. Awig-awig, sebagai sistem hukum adat Bali, memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang mengikat masyarakat adat melalui norma dan sanksi adat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus di LPD Desa Pakraman Buayang. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengurus LPD, prajuru adat, dan nasabah, serta melalui observasi dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awig-awig berperan penting dalam proses pemberian pinjaman melalui mekanisme musyawarah adat, penetapan syarat yang ketat bagi calon debitur, dan penegakan sanksi adat bagi yang menunggak. Efektivitas awig-awig dalam mengelola kredit bermasalah terlihat pada stabilitas tingkat kredit bermasalah (sekitar 42 kasus selama 2020–2024) meskipun nilai aset terus meningkat. Namun, penelitian juga menemukan kendala berupa perubahan struktur sosial, meningkatnya mobilitas tenaga kerja muda ke luar negeri, dan kesenjangan pemahaman nilai adat pada pendatang. Upaya optimalisasi meliputi peningkatan sosialisasi nilai awig-awig, penyesuaian prosedur kredit dengan kondisi ekonomi lokal, dan penguatan koordinasi antara pengurus LPD dengan prajuru adat. Penelitian ini menegaskan bahwa awig-awig bukan hanya instrumen hukum adat, tetapi juga sistem pengendalian internal yang relevan dalam menjaga kesehatan keuangan lembaga keuangan berbasis komunitas.
Copyrights © 2025