Perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama di wilayah Lombok yang mencatat angka tertinggi secara nasional. Praktik ini tidak hanya berdampak pada masa depan anak perempuan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kesehatan reproduksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena perkawinan anak dari perspektif gender, dengan menelusuri determinan sosial budaya, norma adat, ketimpangan relasi gender, serta dampaknya terhadap remaja perempuan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur terhadap artikel ilmiah, laporan program, dan dokumen kebijakan yang terbit antara tahun 2020 hingga 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa perkawinan anak di Lombok tidak hanya dipengaruhi oleh tradisi lokal seperti merariq kodek dan tekanan ekonomi, tetapi juga diperkuat oleh dominasi budaya patriarki dan lemahnya penegakan hukum. Dampaknya meliputi risiko kehamilan usia dini, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja. Penelitian ini merekomendasikan strategi intervensi yang bersifat lintas sektor, termasuk pemberdayaan remaja perempuan, pendidikan seksual komprehensif, serta pelibatan tokoh adat dan agama untuk mengubah norma sosial yang merugikan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan perlindungan anak dan kesetaraan gender di tingkat daerah maupun nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025