Fenomena perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin meningkat seiring dengan globalisasi. Namun, anak yang lahir dari perkawinan campuran menghadapi persoalan hukum yang kompleks, khususnya mengenai status kewarganegaraan dan hak-hak keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta perlindungan hukum terhadap hak-hak anak tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dari perkawinan campuran diberikan hak kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun, kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam jangka waktu 3 tahun. Perlindungan hukum terhadap anak dijamin melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kewarganegaraan, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan asas non-diskriminasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala administratif dan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek hak waris dan kepemilikan properti.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Perkawinan Campuran Kewarganegaraan
Copyrights © 2025