Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum anggota tni dalam kasus peredaran rokok ilegal (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang) dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI dalam kasus peredaran rokok ilegal, dan solusi untuk mengatasinya (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data diperoleh dari studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Lokasi penelitian di Pomdam IV/Diponegoro Semarang. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini pertanggungjawaban hukum anggota tni dalam kasus peredaran rokok ilegal (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang) telah dibuktikan secara yuridis. Tersangka terbukti melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran cukai, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terkait ketidaktaatan perintah dinas dan telah menjalani hukuman pidana sepuluh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Militer. Dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI dalam kasus peredaran rokok ilegal, dan solusi untuk mengatasinya (studi kasus di wilayah Pomdam IV/Diponegoro Semarang), menghadapi kendala signifikan, yaitu ketiadaan laboratorium khusus pembuktian rokok dan tembakau di Kota Semarang. Hal ini menyebabkan proses pembuktian materiil menjadi lambat dan memperlambat penyelesaian perkara secara keseluruhan. Untuk mengatasi hambatan ini, solusi yang diambil adalah melakukan koordinasi aktif serta mengajukan permohonan pemeriksaan ke laboratorium khusus milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlokasi di Surabaya guna mempercepat proses penanganan perkara dan memastikan keabsahan barang bukti.Kata Kunci; Hukum, Peredaran, Pertanggungjawaban, TNI.
Copyrights © 2025