Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana Analisis Hukum terhadap kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh limbah pabrik kopi dan mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pihak pemilik pabrik kopi terhadap pencemaran limbah di Desa Saruran Kabupaten Enrekang. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dan melakukan wawancara serta observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuangan limbah pabrik kopi ke lingkungan tanpa pengelolaan yang memadai telah mengakibatkan pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian masyarakat. Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan. Pemilik pabrik memiliki kewajiban hukum untuk mengelola limbah secara bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana apabila mengabaikan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih besar.
Copyrights © 2025