NOTARIUS
Vol 18, No 3 (2025): Notarius

Keabsahan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Surat Kuasa Mutlak Tanpa Sepengetahuan Penjual

Natalia, Ria Evarini (Unknown)
Priyono, Ery Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2025

Abstract

ABSTRACTPPAT is authorized to execute deeds in land rights transfers. In debt and credit agreements, the use of an absolute power of attorney for transferring land rights is a frequent practice, though absolute power of attorney has been prohibited. This article examines the validity of land sale deeds relying on an absolute power of attorney in debt agreements and the responsibility of PPAT in executing such deeds. Using a normative legal approach, the research concludes that land sale deeds based on absolute power of attorney in debt agreements are null and void and the PPAT who drafts the deed can be held accountable under civil, and administrative law.    Keywords: Deed; Absolute Power of Attorney; Agreement.ABSTRAKPada saat proses pemindahan hak atas tanah yang berwenang membuat akta adalah PPAT. Dalam Perjanjian hutang piutang sering kali ditemukan penggunaan kuasa jual sebagai dasar pemindahan hak atas tanah. Surat kuasa mutlak telah dilarang penggunaannya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akta jual beli tanah berdasarkan surat kuasa mutlak tanpa sepengetahuan penjual dan tanggung jawab PPAT dalam membuat akta berdasarkan surat kuasa mutlak. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu pembuatan akta jual beli berlandaskan surat kuasa mutlak tanpa sepengetahuan penjual merupakan batal demi hukum, dan PPAT yang membuat akta dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dan administratif. Kata Kunci: Akta; Surat Kuasa Mutlak; Perjanjian.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...