Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis validitas hukum dari smart contract berbasis Blockchain dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Munculnya smart contract menghadirkan tantangan signifikan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti konsensualisme, kebebasan berkontrak, dan keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk mengkaji ketegangan antara prinsip hukum perdata dan realitas digital. Temuan menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem hukum warisan kolonial Indonesia yang tidak memadai dalam menangani kompleksitas kontrak algoritmik. Kekosongan ini berisiko menimbulkan kerugian hukum, terutama bagi pihak yang kurang literasi digital. Penelitian ini memperkenalkan konsep kesenjangan digital normatif dan mendorong pengakuan smart contract sebagai entitas kontraktual baru, dengan penekanan pada pengawasan dan verifikasi substansial. Implikasi dari penelitian ini menyoroti perlunya reformasi hukum yang mendesak untuk beradaptasi dengan era transformasi digital, memastikan keadilan substantif dalam transaksi digital. Akhirnya, artikel ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori hukum kontrak yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi.
Copyrights © 2025