Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar Hasanah, Ulfia; Basarah, Budiman; Lofi, R. Mustar
JATISWARA Vol. 39 No. 1 (2024): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v39i1.546

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penetapan Hutan Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait Eksistensi Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Penelitian dilakukan dengan identifikasi hukum dan efektifitas asas hukum itu berlaku dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Kabupaten Kampar. Data terdiri dari data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah wawancara dan kajian kepustakaan. Hasil Penelitian, pertama; Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 telah memberikan kekuatan hukum atas kedudukan pengusaaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat, sehingga keberadaan dan perlindungan penguasaan hutan adat dan masyarakat hukum adat mendapat tempat yang semakin kuat dengan Putusan tersebut. Kedua, pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat dipertahankan sepanjang kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. Telah dilakuakan penetapan 2 Hutan Adat di Riau yaitu Hutan Adat Kampa dan Hutan Adat Petapahan.
PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU “BILANG SAJA” ATAS PEMBAYARAN ROYALTY TERHADAP PENCIPTA LAGU ARI BIAS Lofi, R. Mustar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12478

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta dalam industri musik Indonesia dengan mengambil studi kasus atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias dan dibawakan tanpa izin oleh seorang penyanyi ternama dalam tiga konser komersial. Permasalahan utama yang diangkat adalah pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, khususnya kewajiban perolehan lisensi dan pembayaran royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus dengan sumber data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang menyatakan bahwa tindakan membawakan lagu secara komersial tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian ekonomi dan moral bagi pencipta. Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan pelaku pertunjukan untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada pencipta lagu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rendahnya kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan mekanisme lisensi masih menjadi persoalan serius di era digital. Diperlukan sistem pengelolaan royalti yang transparan, kesadaran hukum yang lebih tinggi, serta penegakan hukum yang tegas guna menjamin keadilan bagi pencipta karya. Selain itu, kajian ini berkontribusi dalam menambah literatur mengenai pelanggaran hak cipta musik dan pentingnya reformasi sistem perlindungan hukum dalam sektor industri kreatif.
Fiksi Hukum Dalam Transaksi Elektronik: Problematika Validitas Perjanjian Dalam Era Smart Contract Lofi, R. Mustar
Riau Law Journal Vol. 9 No. 1 (2025): Riau Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/05131z66

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis validitas hukum dari smart contract berbasis Blockchain dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Munculnya smart contract menghadirkan tantangan signifikan terhadap prinsip-prinsip fundamental seperti konsensualisme, kebebasan berkontrak, dan keadilan substantif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan untuk mengkaji ketegangan antara prinsip hukum perdata dan realitas digital. Temuan menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam sistem hukum warisan kolonial Indonesia yang tidak memadai dalam menangani kompleksitas kontrak algoritmik. Kekosongan ini berisiko menimbulkan kerugian hukum, terutama bagi pihak yang kurang literasi digital. Penelitian ini memperkenalkan konsep kesenjangan digital normatif dan mendorong pengakuan smart contract sebagai entitas kontraktual baru, dengan penekanan pada pengawasan dan verifikasi substansial. Implikasi dari penelitian ini menyoroti perlunya reformasi hukum yang mendesak untuk beradaptasi dengan era transformasi digital, memastikan keadilan substantif dalam transaksi digital. Akhirnya, artikel ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori hukum kontrak yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi.