In order to improve tax efficiency and fairness, the government often makes changes to the applicable tax rates. One such change was the policy introduced at the beginning of 2024 through PMK No. 168 of 2023, which implements the Average Effective Rate (TER). This regulatory change requires adjustments in the calculation of Income Tax (PPh) Article 21, especially for doctors. This study aims to understand the application of the PPh Article 21 calculation at Dr. Hafiz Hospital in Cianjur based on PMK No. 168 of 2023, as well as the impact of this calculation using the TER rate.The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques through triangulation, including observation, interviews, and documentation. The subjects of qualitative research are referred to as informants, which in this study consist of the Finance Staff, Finance Manager, and Tax Accountant. In addition, this study also involves 55 doctors practicing at Dr. Hafiz Hospital in Cianjur as respondents. The results show that Dr. Hafiz Hospital in Cianjur has applied the TER in the calculation of PPh Article 21 for doctors. This regulatory change has a significant impact on doctors, particularly because their income varies each month. With the calculation of PPh Article 21 based on PMK No. 168 of 2023, doctors may experience either overpayment or underpayment of taxes due at the end of the tax period. Consequently, doctors may have to pay a substantial amount of additional tax due or receive a tax refund when filing their annual tax returns. ABSTRAKDalam rangka meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan, pemerintah seringkali melakukan perubahan terhadap tarif pajak yang berlaku, seperti yang dilakukan pada awal tahun 2024 dengan dikeluarkannya PMK No. 168 Tahun 2023 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Dikarenakan adanya perubahan regulasai tersebut, maka diperlukan penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutama dokter. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur menggunakan PMK No. 168 Tahun 2023 serta mengetahui dampak dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan PMK No. 168 Tahun 2023 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian dalam penelitian kualitatif disebut informan, informan dalam penelitian ini adalah Staf Keuangan, Manajer Keuangan dan Akuntan Pajak. Selain informan, responden dalam penelitian dilakukan terhadap 55 orang dokter yang praktik di Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur. Hasil penelitian menunjukkan Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur telah menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dokter. Perubahan regulasi ini berdampak besar bagi dokter, terutama karena penghasilan mereka yang bervariasi setiap bulan. Jika perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan PMK No. 168 Tahun 2023, dokter dapat mengalami kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak terutang pada akhir masa pajak. Akibatnya, dokter mungkin harus membayar tambahan pajak terutang yang cukup besar atau menerima pengembalian pajak saat pelaporan SPT tahunan.
Copyrights © 2025