Kejahatan ekonomi berupa tindak pidana Perbankan atau melakukan kegiatan usaha dan beroperasi menghimpun dana dari masyarakat seolah Perbankan menjadi kejahatan yang menelan banyak Korban. Metode penelitian yang dilakukan dengan Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan, dengan rumusan permasalahan; 1) Bagaimanakah pengaturan terkait Restitusi sebagai hak korban Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang dikaitkan dengan upaya pemenuhan hak-hak korban menurut sistem hukum di Indonesia? 2)Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap hak Restitusi korban dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 serta Konsep Perampasan Asset dalam Hukum Indonesia di Masa Datang (Ius Contituendum) ?, dan ditemukan serta disimpulkan, Pertama bahwa pengaturan terkait Restitusi sebagai hak korban Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang (Money Laundry) dikaitkan dengan upaya pemenuhan hak-hak korban menurut sistem hukum di Indonesia, sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan , yang pada intinya mengatur Korban berhak mendapatkan ganti rugi menyeluruh untuk memulihkan hak-hak miliknya namun tidak dijabarkan secara rinci terkait bentuk tindak pidana yang diberikan restitusi selain Korban Terorisme dan Pelanggaran HAM. Kedua Bahwa upaya perlindungan hukum terhadap hak Restitusi korban dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, di mana walaupun perbuatan Terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana namun dalam Putusan Kasasi tersebut tidak ditemukan perlindungan hak korban, dan hal tersebut merupakan implikasi ketidaktegasan dalam pengaturan Restitusi pada Peraturan Perundanganundang terkait Restitusi sehingga menimbulkan keragu-keraguan Hakim dalam penerapannya terhadap seluruh Korban. Adapun konsep Perampasan Asset dalam Hukum Indonesia di Masa Datang (Ius Contituendum) dalam Rancangan Undangundang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan
Copyrights © 2024