Penelitian ini membahas penerapan unsur tindak pidana judi online pada Selebgram yang mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram dalam hukum pidana di Indonesia dan dampak dari putusan Pengadilan Negeri pada kasus Selebgram yang mempromosikan judi online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN. Bkt). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi, serta bahan hukum sekunder seperti jurnal ilmiah, buku, dan pendapat ahli. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promosi judi online oleh Selebgram termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus Mega Shinta Lukman, Selebgram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan promosi situs judi online ROBOSLOT melalui akun Instagram, dengan imbalan finansial yang diterimanya. Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN. Bkt menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100.000.000,00. Putusan ini memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi para konten kreator agar lebih bijak dalam menerima tawaran promosi.
Copyrights © 2024