Penelitian ini bertujuan untuk menilai akuntabilitas kinerja, biaya, dan produk pelayanan publik di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif Mixed Methods, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Informan dalam penelitian ini sebanyak 11 orang. Teknik pengumpulan data dengan observasi langsung, pengisian kuisioner, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Indikator akuntabilitas kinerja pelayanan dapat disimpulkan bahwa mayoritas atau sebesar 85,8% responden setuju bahwa akuntabilitas kinerja pelayanan publik di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara sudah “Sesuai”. (2) Indikator akuntabilitas biaya pelayanan dapat disimpulkan bahwa mayoritas atau sebesar 89,5% responden setuju bahwa akuntabilitas biaya pelayanan publik di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara sudah “Sesuai”. (3) Indikator akuntabiltas produk pelayanan dapat disimpulkan bahwa mayoritas atau sebesar 87,6% responden setuju bahwa akuntabilitas produk pelayanan publik di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara sudah “Sesuai”. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa, Akuntabilitas Pelayanan Publik di Satuan Pendidikan Formal dan Non-Formal Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara sudah “Sesuai” Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara dengan tingkat kesesuaian sebesar 87,6%.
Copyrights © 2025