Kebijakan santunan kematian di Kabupaten Lumajang merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang mengalami musibah kematian. Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan di lapangan yang memengaruhi efektivitas implementasinya. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan implementasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Santunan Kematian di Kabupaten Lumajang serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di beberapa kecamatan dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn yang menekankan enam variabel utama: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi, karakteristik pelaksana, disposisi pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian ini menyimpulakan bahwa implementasi kebijakan santunan kematian di Kabupaten Lumajang merupakan bentuk kebijakan top-down yang sangat dipengaruhi oleh inisiatif dan komitmen politik dari kepala daerah. Implementasi kebijakan santunan di Kabupaten Lumajang sudah berjalan secara efektif dan didukung oleh berbagai faktor pendukung sejak ditetapkannya Perbup Lumajang No 3 Tahun 2019, namun masih belum sepenuhnya optimal, dimana masih terdapat faktor penghambat dalam implementasi kebijakan seperti proses verifikasi berulang yang prosesnya masih manual dan kendala Geografis pada daerah Kecamatan yang lokasinya cukup jauh dari pusat administrasi.
Copyrights © 2025