Artikel ini menyajikan analisis komprehensif mengenai transisi Indonesia menuju sistem sertifikasi tanah digital, sebuah landasan agenda e-governance yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang merajalela. Melalui metodologi yuridis normatif yang dilengkapi dengan analisis komparatif, studi ini mengkaji kerangka hukum yang kompleks yang menopang sertifikat elektronik (Sertipikat-el), mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang fundamental hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang krusial serta peraturan menteri terbaru. Artikel ini menyajikan penilaian dikotomis, merinci manfaat besar digitalisasi—seperti peningkatan efisiensi dan keamanan terhadap kehilangan fisik—sekaligus menyoroti bahaya signifikan, termasuk kerentanan keamanan siber yang akut, kesenjangan digital perkotaan-perdesaan yang persisten, dan risiko sistemik dari digitalisasi data warisan yang cacat. Inti analisis menginvestigasi kekuatan pembuktian Sertipikat-el di pengadilan perdata dan tata usaha negara, mengidentifikasi adanya disjungsi kritis antara pengakuan substantifnya sebagai bukti hak yang sah dan kekosongan prosedural dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg) warisan kolonial untuk autentikasi dan penanganannya. Celah prosedural ini, menurut argumen kami, menciptakan ketidakpastian hukum dan mengalihkan beban yang tidak semestinya kepada diskresi yudisial dan forensik digital. Dengan membandingkan model internasional dari Singapura dan Malaysia serta mengeksplorasi teknologi baru seperti blockchain, artikel ini diakhiri dengan kerangka strategis multi-cabang untuk implementasi yang tangguh. Artikel ini mengadvokasi reformasi hukum acara yang mendesak, adopsi standar keamanan siber yang kuat (ISO 27001), dan kampanye literasi digital nasional untuk memastikan transisi ini tidak hanya berhasil secara teknologi, tetapi juga pasti secara hukum dan adil secara sosial.
Copyrights © 2025