Pengelolaan obat di Puskesmas menjadi aspek kritis yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, khususnya terkait pemusnahan obat tidak layak guna yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien. Permasalahan utama yang dihadapi adalah belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas prosedur dan pertanggungjawaban dalam pemusnahan obat tidak layak guna di Puskesmas, serta ketidakjelasan peran dan tanggung jawab kepala Puskesmas dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standar pemusnahan obat tidak layak guna di puskesmas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mengkaji pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pemusnahan obat tidak layak guna sebagai bentuk keamanan dan keselamatan pasien. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pemusnahan obat tidak layak guna diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022, namun belum mengatur secara jelas siapa penanggungjawab pemusnahan obat di puskesmas. Pertanggungjawaban kepala puskesmas dalam pemusnahan obat tidak layak guna meliputi tiga aspek: perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), pidana (Pasal 360 KUHP), dan administrasi. Kepala puskesmas memiliki kewenangan atribusi untuk mengawasi dan melakukan pemusnahan obat tidak layak guna sebagai upaya perlindungan keselamatan pasien. Implikasi penelitian menunjukkan perlunya regulasi yang lebih spesifik mengatur prosedur dan tanggung jawab pemusnahan obat tidak layak guna di Puskesmas untuk memastikan keselamatan pasien dan kepastian hukum bagi pengelola Puskesmas.
Copyrights © 2025