Latar Belakang : Sengketa perdata merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan bermasyarakat. Penyelesaian melalui jalur litigasi sering kali menimbulkan beban waktu, biaya, dan energi yang besar. Oleh karena itu, mediasi hadir sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa (ADR) yang lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada win-win solution. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan strategi optimalisasi agar mediasi lebih efektif. Metode : Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh dari data sekunder, seperti literatur, jurnal nasional, penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui deskriptif-analitis dengan triangulasi sumber. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki dasar hukum kuat melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Mediasi terbukti berperan dalam mengurangi beban perkara di pengadilan serta menghadirkan solusi yang lebih fleksibel dan restoratif. Namun, hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, budaya litigasi yang masih dominan, kualitas mediator yang bervariasi, serta kurangnya dukungan advokat. Kesimpulan : Mediasi merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Agar lebih efektif, diperlukan komitmen bersama antara lembaga peradilan, pemerintah, advokat, dan masyarakat. Dengan optimalisasi yang tepat, mediasi dapat menjadi instrumen utama dalam membangun budaya hukum damai, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2024