Perdebatan antara positivisme dan kelompok yang mengutamakan keadilan telah berlangsung lama. Positivisme menekankan penerapan peraturan perundang-undangan tertulis, sementara hukum alam menambahkan aspek moral dan etika yang tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, fenomena ketidakadilan sering mencuat, terutama terkait dengan disparitas antara peraturan hukum yang sah dan penerapan keadilan di masyarakat. Demonstrasi yang terjadi di Indonesia pada Agustus hingga September 2025 memperlihatkan keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan sosial, ekonomi, dan kesewenang-wenangan. Ketidakpuasan ini memunculkan gerakan sosial yang menuntut perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh disparitas hukum dan keadilan terhadap gerakan sosial di Indonesia serta mengidentifikasi konsep hukum yang berkeadilan. Dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menggunakan teori negara hukum, teori utilitarianisme, dan teori keadilan John Rawls untuk menganalisis fenomena tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas hukum dan keadilan dapat memicu gerakan sosial yang berujung pada perubahan politik dan sosial. Oleh karena itu, hukum harus mengintegrasikan nilai keadilan yang berpihak pada masyarakat kurang beruntung, agar tercapai tujuan hukum yaitu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2025