Pendahuluan: Dewasa kini pemenuhan akan kebutuhan air bersih maupun air minum diusahakan melalui proses pengolahan di instalasi pengolahan air atau water treatment plant. Begitu juga yang terjadi di sekitar wilayah pelabuhan Tanjung Perak, kebutuhan akan air bersih didistribusikan melalui hasil pengolahan air di water treatment plant Kalimas, bahkan air tersebut juga digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan pangan yang diperjualbelikan. Oleh karena itu penelitian ini akan mengevaluasi kepatuhan kualitas air hasil proses pengolahan dari water treatment plant Kalimas terhadap standar baku mutu kesehatan lingkungan yang dipersyaratkan untuk memastikan kelayakan dan keamanan air serta tidak berdampak menimbulkan masalah kesehatan Metode: Desain penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Sampel penelitian berupa media lingkungan yaitu air hasil proses pengolahan di water treatment plant Kalimas. Data hasil pengujian laboratorium kualitas air dikumpulkan melalui arsip dokumen yang dimiliki oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Surabaya Wilayah Kerja Perak. Analisis data fokus pada komparatif hasil uji kualitas air dengan persyaratan yang termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Hasil: Secara keseluruhan hampir seluruh parameter yang dipersyaratkan memenuhi kepatuhan terhadap standar baku mutu kesehatan lingkungan. Beberapa parameter yang masih ditemukan memiliki nilai melampaui kadar yang diperbolehkan diantaranya TDS, kekeruhan, warna, mangan, dan aluminium Simpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak pengelola perlu mempertimbangkan melakukan perbaikan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan beberapa parameter dapat terjadi
Copyrights © 2025