Abstrak: Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena itu pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh individual tetapi juga oleh korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya apabila dalam menjankan tugas dan wewenangnya terdapat kerugian negara. Permasalahan penelitian ini bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Pidana terhadap kesalahan administrasi pada penerbitan sertipikat hak atas tanah. Dan berdasarkan Putusan Nomor 2586 K/Pid.Sus/2018, bagaimana pertanggungjawaban pidana terkait pemberian sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundangan, pendekatan kasus dan pendekatan futuristik. Temuan penelitian adalah sebagai berikut: Apabila kesalahan administratif mengakibatkan kerugian negara pada saat penerbitan sertifikat hak atas tanah, Kepala BPN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan dalam Putusan Nomor 2586 K/Pid.Sus/2018 yang berkekuatan hukum tetap. hukuman penjara empat tahun.Kata Kunci: Kesalahan administrasi; Pertanggungjawaban Pidana; Sertipikat.
Copyrights © 2025