Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan minuman keras tanpa izin. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan sifat deskriptif-normatif, yaitu memaparkan data yang diperoleh di lapangan kemudian dianalisis berdasarkan kerangka peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, sanksi terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan minuman keras ditetapkan dalam bentuk hukuman cambuk, yakni empat puluh kali atau delapan puluh kali, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penulis berpendapat bahwa ketentuan tersebut mencerminkan prinsip keadilan retributif, di mana hukuman dijatuhkan sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pelaku. Dalam perspektif hukum pidana Islam, sanksi tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya preventif sekaligus represif dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai perdagangan minuman keras tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) mengatur adanya ancaman pidana berupa kurungan dan denda bagi pelaku yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin resmi. Dengan demikian, jika ditinjau melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah maupun teori tujuan pemidanaan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam dalam menegakkan aturan terhadap perdagangan minuman keras tanpa izin.
Copyrights © 2025