Penelitian yang berjudul “Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” yang diatur dalam Pasal 153 - 160. Membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam undang-undang cipta kerja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatannya yakni perundang-undangan dan kasus. Untuk menganalisis bahan hukum digunakan teknik analisis secara deskritif kualitatif. Kuator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga guna penyelesaian kasus tersebut, hal ini memiliki kaitan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepailitan, terkait pesangon dan pembayaran upah pekerja. Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak diatur pada Pasal 153 Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan memiliki larangan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, adapun PHK bisa dilakukan dan dibenarkan oleh perusahaan jika dalam keadaan yang memaksa (force majeure) hal ini tercantum dalam Pasal 154a Undang-undang Cipta Kerja.
Copyrights © 2025