JURNAL USM LAW REVIEW
Vol. 8 No. 3 (2025): DECEMBER

Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Lina Kristie Yonathin (Unknown)
Ariawan Gunadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2025

Abstract

This study aims to analyze the disharmony between norms and practices related to interfaith marriage in Indonesia, which has led to legal uncertainty and differences in interpretation in court. The method used is a normative juridical approach with a comparative analysis of regulations and court decisions. The results of the study show contradictions between Law No. 1 of 1974 concerning Marriage (jo. Law No. 16 of 2019), Article 28B paragraph (1), and Article 29 of the 1945 Constitution, as well as technical policies through SEMA No. 2 of 2023. Court decisions also differ, for example, South Jakarta District Court Decision No. 916/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, which granted the request, compared to Supreme Court Decision No. 1400 K/Pdt/1986, which rejected it. This difference causes inconsistency in the protection of citizens' constitutional rights. The novelty of this research lies in offering guidelines for interpreting national law as a uniform reference for law enforcement officials. These findings contribute to strengthening legal certainty, providing practical guidance for judges, input for regulators, and protection of the rights of the community in the practice of interfaith marriage. Thus, this research has direct implications for improving the governance of interfaith marriage law in Indonesia.   Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmoni norma dan praktik terkait pernikahan beda agama di Indonesia, yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan tafsir di pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap regulasi dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019), Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945, serta kebijakan teknis melalui SEMA No. 2 Tahun 2023. Putusan pengadilan pun berbeda, misalnya Putusan PN Jakarta Selatan No. 916/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang mengabulkan, dibandingkan dengan Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 yang menolak. Perbedaan ini menimbulkan inkonsistensi dalam perlindungan hak konstitusional warga negara. Kebaruan penelitian ini terletak pada tawaran pedoman interpretasi hukum nasional sebagai acuan seragam bagi aparat penegak hukum. Temuan ini berkontribusi pada penguatan kepastian hukum, memberi panduan praktis bagi hakim, masukan bagi pembuat regulasi, serta perlindungan hak masyarakat dalam praktik pernikahan beda agama. Dengan demikian penelitian ini berimplikasi langsung terhadap perbaikan tata kelola hukum pernikahan beda agama di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

julr

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Journal USM LAW REVIEW (JULR) is an academic journal for Legal Studies published by Master of Law, Semarang University. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches ...