ABSTRAKkorupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, dengan kerugian yang dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam berbagai undang-undang, yang menegaskan pentingnya pengembalian kerugian yang ditimbulkan. Penegakan hukum yang tepat sangat diperlukan untuk pelaku korupsi yang bertanggung jawab serta mencegah kerugian lebih lanjut. Metodologi penelitian ini menekankan pada pembuktian unsur kerugian keuangan negara, yang harus didasari oleh analisis data konkret dan kualitatif. Dari hasil penelitian, terlihat bahwa penerapan pidana uang pengganti dan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara adalah langkah-langkah krusial untuk memulihkan kekayaan yang dicuri. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman harus mempertimbangkan faktor yuridis dan sosiologis guna mencapai keadilan yang berlandaskan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Kata Kunci : Korupsi dan kerugian keuangan negara
Copyrights © 2025