Penyelesaian sengketa di masyarakat Indonesia memiliki karakteristik unik karena dipengaruhi oleh pluralisme hukum yang terdiri dari hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran hukum adat sebagai instrumen restorative justice dalam penyelesaian sengketa serta relevansinya terhadap agenda pembaharuan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan socio-legal, memadukan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur akademik, serta praktik adat di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi sosial yang kuat melalui prinsip musyawarah, mufakat, dan perdamaian, sehingga selaras dengan konsep restorative justice. Praktik penyelesaian konflik adat, seperti Tuha Peut di Aceh, forum musyawarah di Lampung, dan mediasi adat Dayak di Kalimantan Tengah, terbukti efektif dalam menjaga harmoni sosial dan mencegah konflik berlarut. Meskipun demikian, integrasi hukum adat dalam hukum nasional menghadapi tantangan berupa disharmoni regulasi, keterbatasan pemahaman aparat hukum, serta kesesuaian dengan prinsip hak asasi manusia. Prospek ke depan menuntut harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas lembaga adat, dan sinergi antara hukum adat dan hukum formal. Kesimpulannya, hukum adat berpotensi besar menjadi fondasi restorative justice dalam pembaharuan hukum nasional yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025