ABSTRAKNotaris dan PPAT merupakan pejabat publik yang diangkat oleh negara untuk melaksanakan tugas dalam memberikan legalitas hukum di bidang hukum perdata. Dalam rangka pembuatan akta otentik, baik notaris maupun PPAT wajib menyimpan minuta akta sebagai bagian dari prosedur protokol mereka. Akta otentik yang disusun oleh notaris terdiri dari salinan akta dan minuta, sedangkan PPAT melibatkan lembar pertama dan lembar kedua. Kedua dokumen tersebut, yaitu minuta akta bagi notaris dan lembar pertama bagi PPAT, harus disimpan dengan baik sebagai bagian dari arsip negara yang sah. Permasalahan muncul apabila notaris atau PPAT meninggal dunia, karena tidak ada kejelasan hukum mengenai keberlanjutan pengelolaan protokol yang telah mereka simpan. Kepastian hukum akan kembali muncul apabila ahli waris bertanggung jawab untuk melanjutkan dan mengelola protokol yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis tanggung jawab yang timbul setelah meninggalnya notaris dan PPAT, serta untuk memahami kepastian hukum terkait peralihan protokol yang ditinggalkan oleh mereka.Kata Kunci: Protokol Notaris dan PPAT; Ahli Waris; Tanggung Jawab.
Copyrights © 2025