Mekanisme Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi Atas Hak Prerogatif Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberian grasi, amnesti dan abolisi oleh presiden yang memiliki hak istimewa yang melekat sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hak prerogatif presiden dalam pemberian grasi, amnesti, dan abolisi menjelaskan bagaimana presiden memiliki wewenang istimewa untuk memberikan pengampunan hukum berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Hak ini menganalisis dasar hukum, prosedur, kriteria, dan dampak sosial serta politik dari masing-masing jenis pengampunan ini, dengan menekankan pentingnya pertimbangan DPR untuk amnesti dan abolisi, serta pertimbangan MA untuk grasi.
Copyrights © 2025