Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib mengkaji potensi dampak penting terhadap lingkungan, termasuk dampak terhadap kesehatan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi metode kajian aspek kesehatan masyarakat agar lebih mudah diterapkan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Data dapat dikumpulkan melalui kombinasi sumber primer (wawancara, FGD, observasi, dan uji kualitas media lingkungan) serta sekunder (demografi, fasilitas dan tenaga kesehatan, data penyakit, sanitasi, dan vektor) untuk menjamin kelengkapan informasi rona lingkungan awal. Analisis dilakukan dengan menilai hubungan sebab-akibat antara kegiatan dengan perubahan kesehatan masyarakat melalui Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) dan estimasi berdasarkan hasil studi sebelumnya. Besaran dampak kemudian dihitung berdasarkan perubahan kualitas lingkungan menggunakan skala risiko khusus kesehatan (kemungkinan × besarnya dampak). Penentuan sifat penting dampak kesehatan mengacu pada tujuh kriteria sesuai Undang-undang no 32 tahun 2009. Pendekatan ini memastikan penilaian kesehatan dalam AMDAL dilakukan secara komprehensif, ilmiah, dan akuntabel, sekaligus memberikan dasar bagi penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan kesehatan masyarakat yang efektif bagi suaru rencana usaha/kegiatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025