Pandecta
Vol 12, No 2 (2017): December

Aktualisasi Paham Konstitusionalisme dalam Konstitusi Pasca Amandemen UUD NRI 1945

al Arif, M. Yasin (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2018

Abstract

Kendati paham konstitusionalisme diterima sebagai konsep pembatasan kekuasaan secara universal, namun dalam praktik di suatu negara memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik paham konstitusionalisme di Indonesia khususnya pasca amandemen UUD NRI 1945. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana praktik kultur paham konstitusionalisme di Indonesia ?. kedua, bagaimana Aktualisasi Paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, kultur konstitusionalisme pada dasarnya sudah tumbuh sejak kemerdekaan yang ditandai dengan adanya maklumat Wakil Presiden Nomor X dan pengalih-fungsikan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun dalam perkembangannya harus kandas dengan dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 yang menandai lahirnya otoritarianisme. Kedua, aktualisasi paham konstitusionalisme dalam konstitusi pasca amandemen UUD 1945 semakin mendapatkan tempatnya tatkala diubahnya Pasal 1 ayat (2). Perubahan ini berarti mengakui prinsip check and balances sebagai pembatasan antar kekuasaan antar cabang kekuasaan. Selain itu juga adanya penegasa Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3). 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...