Pemilihan umum merupakan salah satu ciri suata negara dikatakan demokratis. Sebagaimana konsep demokrasi, yakni untuk rakyat, oleh rakyat dan dari rakyat. Karena itu, rakyat dilibatkan penuh dalam haknya baik dipilih maupun memilih. Disamping itu, rakyat juga wajib sebagai pengawas dalam jalannya pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Karena tugas negara sebatas memberikan wadah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi ketika timbul sengketa hasil pemilihan kedepannya. Sebab, Mahkamah Konstitusi mempunyai tanggung jawab sebagai pengawal demokrasi dalam menjaga pemilihan yang demokratis. Kendati misalnya Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai lembaga baru dalam lembaga peradilan. Namun faktanya Undang-Undang memberikan amanah kepada Mahkamah Konstitusi secara penuh. Tulisan ini berusaha untuk menganalisa dua permasalahan. Pertama, bagaimana dinamika persiapan menuju pemilu serentak Tahun 2024. Kedua, bagaimana peran Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy dalam menghadapi pemilu. Penelitian menggunakan jenis yuridis normative bertujuan untuk menemukan aturan serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti. Hasil penelitian dalam tulisan ini menunjukkan ditetapkannya jadwal dan tahapan Pemilu 2024, baik Pemilu Nasional maupun Pilkada 2024. KPU dalam hal ini sebagai kepanjangan negara sebagai pelaksana pemilihan perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak. Kemudian, Mekanisme peradilan terkait sengketa pemilu di MK menerapkan model peradilan cepat untuk memberikan kepastian hukum terkait persoalan sengketa pemilu yang masuk ke MK. Mekanisme speedy trial diatur dalam undang-undang yang mengharuskan diselesaikan oleh Mahkamah dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Copyrights © 2023