Tanah Bengkok merupakan tanah yang diberikan oleh negara untuk kepentingan desa sehingga tidak boleh menjadi milik perseorangan. Namun pada beberapa kasus masih ditemukan sengketa Tanah Bengkok yang dinyatakan milik perseorangan seperti pada Sengketa Tanah di Desa Kalisidi Unggaran. Tujuan penelitian adalah menganalisis status hukum tanah bengkok dalam sistem hukum agraria di Indonesia dam menganalisis yuridis terhadap sengketa tanah bengkok di Desa Kalisidi Ungaran sesuai Putusan Nomor 517/Pdt.G/2022/PN Smg. Tipe penelitian adalah yuridis normative dengan pendekatan berbasis Perundangan dan Kasus. Prosedur pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan dan diolah dengan metode Milles & Huberman. Analisis bahan hukum dilakukan dengan analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Status hukum tanah bengkok dalam sistem hukum agraria adalah tanah negara yang merupakan kekayaan desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. Kemudian Analisis Sengketa Tanag Bengkok di Desa Kalisidi Unggaran menunjukkan bahwa Pengalihan tanah bengkok yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku, baik dari segi legalitas dokumen maupun pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip hukum agraria yang ada
Copyrights © 2025