Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak dan kewajiban wartawan dalam peliputan pemberitaan serta mengkaji bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan yang Mengalami Kekerasan Dalam Meliput Berita. Wartawan sebagai pelaku profesi jurnalistik memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun tidak jarang menghadapi berbagai bentuk kekerasan saat melakukan peliputan di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi serta kewajiban untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Namun dalam praktiknya, kekerasan terhadap wartawan masih sering terjadi tanpa adanya perlindungan hukum yang efektif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan mekanisme perlindungan hukum yang menjamin kebebasan pers sekaligus menjamin keselamatan wartawan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025