Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban stalking dengan meningkatkan efisiensi restraining order dari penghentian hingga menemukan hambatan dalam pelaksanaan dan penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah asas kepastian hukum, yang bertujuan untuk menetapkan peraturan hukum yang akan berlaku di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restraining order adalah alat penting untuk melindungi korban stalking, namun terdapat hambatan untuk menerapkannya seperti: tidak ada peraturan khusus, sumber daya penegak hukum yang terbatas, pemahaman yang terbatas tentang dinamika tindak pidana penguntitan, dan tantangan dalam penegakan hukum yang konsisten. Oleh karena itu, reformasi sistem hukum, pelatihan yang lebih baik untuk aparat penegak hukum, dan dukungan komunitas yang kuat diperlukan agar lebih efektivitas dalam melindungi korban stalking
Copyrights © 2025