Salah satu cara masyarakat memenuhi kebutuhan rumah maka bank syariah memfasilitasi pengajuan pembiayaan tempat tinggal dengan akad istishna’ yaitu pembiayaan berdasarkan prosedur pemesanan bisa disesuaikan dengan keinginan masyarakat tersebut dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh kedua belah pihak baik kurun waktu menengah ataupun dengan kurun waktu panjang sebab jangka waktu lebih dari satu tahun. Akan tetapi di akad murabahah pada saat akan maka rumah harus 100% sudah jadi namun apabila dengan menggunakan akad istishna’ maka pada saat akad bisa dilakukan walaupun masih berupa tanah (belum terdapat bangunan). Metode penelitian menggunakan empiris, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder melalui kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui mekanisme perlindungan pengajuan pembiayaan KPR di Bank BTN Syariah DIY melalui akad istishna dilihat dari segi bank mendeteksi kelayakan nasabah untuk menerima pembiayaan dengan prinsip 5C. Berikut sistematika pengajuan pembiayaan KPR BTN Syariah kantor cabang Daerah istimewa Yogyakarta : pemberkasan, BI checking, wawancara, analisa bank, rapat komite pemutus kredit, persiapan akad Clearance BPN (badan pertanahan Nasional) dan pembayaran pajak penjual, pembeli, pelunasan DP uang muka nasabah pada developer
Copyrights © 2025