Penelitian ini menganalisis putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 29/KPPU-I/2020 yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini berfokus pada dugaan pelanggaran dalam jasa bongkar muat barang di Dermaga Yos Sudarso, Pelabuhan Ambon. Studi ini bertujuan untuk memahami bagaimana KPPU menerapkan pasal-pasal tersebut dalam kasus ini, serta dampaknya terhadap persaingan usaha yang sehat di sektor jasa pelabuhan. Melalui pendekatan hukum normatif, artikel ini menelaah putusan KPPU, menganalisis argumentasi hukum yang digunakan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dan penegakan hukum di masa mendatang.
Copyrights © 2024