Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah upaya dari debitur dengan kreditur apabila diperkirakan debitur tidak akan dapat membayar utang yang sudah jatuh tempo. Dalam proses PKPU perdamaian merupakan unsur terpenting, apabila perdamaian telah disetujui dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perjanjian tersebut akan di homologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan mengenai homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam kasus sengketa antara PT. Subur Jaya Gemilang dan PT. Mustika Ratubuana Internasional, debitor berhasil mendapatkan homologasi setelah mengajukan rencana perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditor. Pengadilan mempertimbangkan bahwa rencana ini memenuhi syarat keadilan dan kelayakan serta tidak melanggar hukum. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa diperlukan pembaharuan hukum yang lebih komprehensif terkait homologasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar pengaturannya lebih spesifik dan detail, serta konsistensi dalam pertimbangan hukum hakim diharapkan untuk menjamin keadilan di masa depan.
Copyrights © 2024