Undang-undang Kesehatan, aborsi merupakan salah satu isu kesehatan reproduksi yang cukup ramai diperdebatkan. “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana”. Aborsi dengan indikasi medis atau korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain menjadi pengecualian untuk dilakukannya tindakan aborsi. Di seluruh dunia terdapat terjadi 73,3 juta aborsi setiap tahunnya, yang setara dengan adanya 39 aborsi per 1.000 kehamilan atau dapat dikatakan bahwa tiga dari 10 kehamilan berakhir dengan aborsi baik aborsi dengan indikasi medis maupun indikasi non medis. Tulisan bertujuan untuk membahas tentang hukum aborsi di Indoesia. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research), yakni sebuah studi dengan mengkaji buku-buku yang bersumber dari khazanah kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin lahir hidup, sehingga nyawanya hilang di dalam kandungan. Hukum Indonesia melarang aborsi dan memberi sanksi kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Dalam Islam, ulama berbeda pendapat: sebagian mengharamkan aborsi sebagai pembunuhan, sebagian lain membolehkan sebelum ditiupkan ruh, dengan pengecualian pada kondisi darurat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025