Kaidah fiqh merupakan suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu. Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut. Perkembangan awal kaidah fiqh memiliki akar sejak masa hidup Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi. Pada periode ini, Nabi Muhammad SAW memegang peran sentral sebagai sumber utama hukum Islam menjelaskan dan mengatur hukum-hukum tersebut untuk membimbing umatnya. Penjelasan dan regulasi ini secara turun-temurun diwariskan melalui metode lisan dan praktek Nabi, yang kemudian diabadikan dalam bentuk hadis. Melalui hadis, berbagai aspek hukum Islam, termasuk kaidah fiqih, diteruskan kepada generasi selanjutnya.
Copyrights © 2025