Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam
Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam

Kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah: Fondasi Penggalian Hukum Islam dari Masa Rasulullah hingga Kontemporer

Siti Madina (Unknown)
Fatmawati (Unknown)
Nur Taufiq Sanusi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Kaidah fiqh merupakan suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang yang banyak yang dari padanya diketahui hukum-hukum juziyat itu. Menurut Musthafa az-Zarqa, Qowaidul Fiqhyah ialah dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut. Perkembangan awal kaidah fiqh memiliki akar sejak masa hidup Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi. Pada periode ini, Nabi Muhammad SAW memegang peran sentral sebagai sumber utama hukum Islam  menjelaskan dan mengatur hukum-hukum tersebut untuk membimbing umatnya. Penjelasan dan regulasi ini secara turun-temurun diwariskan melalui metode lisan dan praktek Nabi, yang kemudian diabadikan dalam bentuk hadis. Melalui hadis, berbagai aspek hukum Islam, termasuk kaidah fiqih, diteruskan kepada generasi selanjutnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alqawanin

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Qawanin Jurnal Ilmu Hukum Syariah dan Pengkajian Islam adalah jurnal peer review double blind yang diterbitkan oleh Pusat Studi Hukum Islam Yayasan Pendidikan Islam Shafal Ulum Al-Aziziyah yang berlokasi di Kabupaten Aceh Utara, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan resensi buku, artikel penelitian, ...