AbstrakSistem pengawasan OJK pada perbankan syariah dalam penerapannya dengan memberikan perizinan, mengintegrasikan seluruh ketentuan, dan mengintegrasikan perizinan satu pintu.. Ditinjau dari hukum Islam sistem pengawasan OJK pada perbankan syariah hanya dalam bentuk memberikan aturan dan ketentuan terkait pengelolaan dan perizinan perbankan dalam hal ini melakukan penyawasan secara langsung dengan mengeluarkan peraturan OJK, dan pengawasan secara tidak langsung dengan bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kepatuhan perbankan terhadap ketentuan dan prinsip-prinsip syariah yang di gunakan. Secara tidak langsung OJK bertindak sebagai Lembaga Al-Hisbah yakni istilah lembaga pengawas yang mengawasi perjalan pasar, dan DPS yang dibentuk oleh OJK bersama DSN sebagai Muhtasib yakni seorang yang diutus untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam sektor perbankan syariah pada setiap bank syariah. Namun dalam hal ini OJK hanya memberikan kewenangan kepada DPS hanya sebatas mengontrol dan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan konsep syariah pada sektor perbankan syariah, dan tidak memilki otoritas untuk memberikan ketentuan serta kebijakan atau menghakimi, dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pada bank syariah. Tentu dengan perkembangan dan peningkatan ekonomi syariah di Indonesia ini perlunya untuk selalu diawasi secara khusus dan DPS yang bertindak sebagai Muhtasib dalam pengawasan dan DPS diberikan kewenangan khusus selain mengontrol dan menilai, melainkan juga memberikan kebijakan, dan ketentuan terkait perizinan sebelum, dan sedang berjalannya kegiatan pada sektor perbankan syariah.Kata Kunci: Hukum Islam, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan Syariah, Sistem Pengawasan. Abstractthe implementation of the OJK supervisory system in Islamic banking by providing licensing, integrating all provisions, and integrating one-stop licensing In terms of Islamic law, the OJK supervision system in sharia banking is only in the form of providing rules and regulations related to banking management and licensing, in this case conducting direct supervision by issuing OJK regulations, and indirect supervision in collaboration with the National Sharia Council (DSN) to establish a Sharia Supervisory Board (DPS) to oversee banking compliance with the provisions and principles of sharia used OJK indirectly acts as the Al-Hisbah Institution, which is the term for a supervisory agency that oversees market travel, and the DPS formed by the OJK together with DSN as Muhtasib, namely a person sent to conduct direct supervision in the Islamic banking sector at each Islamic bank. However, in this case the OJK only gives DPS authority to control and provide an assessment of the implementation of the sharia concept in the Islamic banking sector, and does not have the authority to provide provisions and policies or to judge, in supervising the implementation of activities at Islamic banks. Of course with the development and improvement of the sharia economy in Indonesia, it is necessary to always be specially supervised and DPS which acts as Muhtasib in supervision and DPS is given special authority besides controlling and assessing, but also providing policies and provisions related to permits before, and ongoing activities at Islamic banking sector.Keywords: Financial Services Authority, Islamic Banking, Islamic Law, Supervision System.