Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi lokal melalui pemberdayaan berbasis desa. Namun, banyak KDMP yang secara hukum telah terbentuk justru stagnan sebagai entitas pasif karena minimnya kapasitas kelembagaan, sistem administrasi yang tidak tertib, serta rendahnya keterlibatan anggota. Artikel ini mengkaji sebuah model pendampingan partisipatif yang dirancang khusus untuk mentransformasikan KDMP Desa Sranak, Bojonegoro, dari koperasi pasif menjadi lembaga simpan pinjam yang siap beroperasi. Berbeda dari pendampingan konvensional yang bersifat pelatihan teknis semata, intervensi ini mengintegrasikan tiga pilar transformasi: (1) penguatan administratif melalui penyusunan 16 buku wajib, RKT, RAPB, dan SOP; (2) perbaikan tata kelola kelembagaan melalui revisi AD/ART dan pelatihan manajemen simpan pinjam; serta (3) pembangunan sense of ownership anggota melalui sosialisasi partisipatif dan keterlibatan langsung dalam perencanaan usaha. Pelaksanaan kegiatan selama Juli–Agustus 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman prinsip koperasi, kesiapan operasional, dan komitmen kolektif anggota. Hasil ini menegaskan bahwa pendampingan berbasis transformasibukan sekadar pelatihan merupakan kunci dalam mengaktifkan koperasi desa. Artikel ini memberikan kontribusi praktis berupa model pendampingan yang dapat direplikasi untuk mengatasi stagnasi KDMP di wilayah lain, sekaligus memperkaya state of the art dalam literatur pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Copyrights © 2025