Transportasi merupakan penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca dan polusi udara yang menyebabkan perubahan iklim global. Dampak polusi udara paling dirasakan oleh penduduk di daerah perkotaan besar, terutama akibat emisi dari jalan raya yang menurunkan kualitas udara. Guna mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Kota Denpasar ditetapkan sebagai kawasan rendah emisi dalam Rencana Aksi Daerah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Provinsi Bali 2022—2026. Dalam mendukung rencana ini, diperlukan pembangunan infrastruktur optimal berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Penelitian ini bertujuan menentukan rekomendasi lokasi potensial sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 di Kota Denpasar. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur dan dianalisis menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Penelitian ini menemukan delapan variabel yang mempengaruhi penentuan lokasi optimal SPKLU, yaitu aksesibilitas terhadap jalan, jaringan listrik, tempat parkir, integrasi dengan fasilitas lain, hambatan lokasi, jarak dari permukiman, kepadatan penduduk, dan lokasi potensial. Bobot hasil AHP variabel-variabel tersebut kemudian dianalisis menggunakan Weighted Sum untuk memvisualisasikan rekomendasi lokasi optimal SPKLU untuk kendaraan mobil pribadi di Kota Denpasar. Nilai lokasi yang direkomendasikan berkisar antara 0,7–0,97, mencakup 88 lokasi potensial.
Copyrights © 2025