Di era digital, media sosial telah menjadi arena diskursus publik yang memungkinkan selebriti berperan sebagai aktor penting dalam menyuarakan kritik sosial dan mempengaruhi opini publik. Penelitian ini mengkaji urgensi keterlibatan selebriti dalam advokasi terhadap isu Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) melalui media sosial. Dengan menggunakan metode studi dokumentasi dan studi literatur, artikel ini menunjukkan bahwa selebriti tidak hanya merepresentasikan keresahan kolektif masyarakat, tetapi juga memiliki modal simbolik yang mampu memobilisasi kesadaran dan aksi politik di ruang digital. Keterlibatan selebriti dipahami sebagai bentuk perluasan ruang publik alternatif yang bersifat lebih demokratis, terutama ketika media arus utama gagal menyuarakan kepentingan masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa dalam konteks demokrasi digital, selebriti memainkan peran strategis sebagai opinion leader yang memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara.
Copyrights © 2025