Penelitian ini menganalisis proses penetapan agenda dalam revisi Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2014 di Provinsi Lampung dengan menggunakan kerangka kerja Dunn (2003), yang meliputi penginderaan masalah, pencarian masalah, definisi masalah, dan spesifikasi masalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan informan yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Jalan Raya, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, organisasi transportasi seperti MTI dan Organda, dan perwakilan masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa truk Over Dimension Over Load (ODOL) telah menjadi isu sentral, yang menyebabkan kerusakan jalan yang parah, biaya perawatan yang tinggi, peningkatan risiko kecelakaan, dan gangguan akses publik. Kelemahan peraturan sebelumnya terletak pada aspek hukum dan implementasi, terutama tidak adanya sanksi yang efektif dan ketentuan yang tidak terpenuhi pada jalan khusus dan persyaratan teknis kendaraan. Tahap spesifikasi masalah menghasilkan rancangan revisi yang menekankan sanksi yang lebih ketat, batas berat, rute distribusi yang diatur, dan pengawasan terpadu. Kesimpulan tersebut menegaskan ODOL sebagai isu kebijakan strategis, mengarahkan revisi menuju norma hukum yang lebih kuat, penegakan hukum yang efektif, dan keselarasan dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Zero ODOL. Kata Kunci: Problem Sensing, Problem Search, Problem Definition, Problem Specification.
Copyrights © 2025